Mahar merupakan simbol
penghormatan yang di tujukan kepada istri dan keluarganya. Dan ada juga dalam
adat istiadat dan budaya tertentu,
orangtua ikut andil dalam menetapkan
jumlah mahar yang dianggap sesuai untuk
putrinya dan Tidak jarang hal ini menjadi sebuah polemic pihak pria, jumlah yang diinginkan membuat pihak pria kesulitan untuk menyanggupi mahar yang di
minta.
Namun dalam islam ada aturan yang mengatur tentang penetapan
mahar , barikut ulasan singkatnya
Mahar merupakan hal
penting salah satu syarat sahnya sebuah
pernikahan. Begitu pentingnya, aturan
ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4.
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya” (QS. An-Nisa: 4)
Allah SWT memerintahkan supaya calon suami mempersiapkan mahar dengan kadar yang pantas. Hal ini dijelaskan
dalam Q.S. al-Nisa’: 25 yang artinya:
“Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan
berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pantas, karena mereka
adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri.” (Q.S. al-Nisa’: 25).
Kesimpulannya dari kedua ayat di atas bahwa mahar yang
diberikan kepada wanita haruslah diberikan dengan penuh kerelaan, sesuatu yang
berharga dan kadarnya pantas.
Meski dengan hak yang diberikan tersebut, wanita dan
keluarganya harus menyesuaikan dengan kemampuan calon suami. Dalam ajaran Islam, wanita diperintahkan supaya meminta mahar yang dapat memudahkan dalam
proses akad nikah.
Rasulullah SAW dalam hadist menjelaskan “Wanita yang paling banyak berkahnya adalah
yang paling ringan mas kawinnya” (HR. Hakim dan Baihaki).
Umumnya, pria ingin
memberikan mahar yang terbaik untuk wanita yang akan menjadi istrinya. Namun
jika kondisi ekonomi kurang mendukung, wanita diperintahkan untuk tidak
memaksakan diri terhadap keinginannya terhadap jumlah mahar yang akan di
mintanya. Bahkan jika pria tidak memiliki biaya untuk membayar mahar, maka dirinya
boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya.
“Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar
mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang
dihafalnya. (HR. Bukhari & Muslim)
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang
paling mudah.’” (HR. Abu Daud)
Namun berbeda jika
kondisi calon suami mendukung dan memiliki kemampuan untuk memenuhi apa yang di
minta calon istrinya, mempelai pria tidak akan keberatan dengan apapun mahar yang diajukan wanitanya. Sehingga wanita dan keluarganya bisa
menetapkan mahar yang diinginkan.
Dari Siti Aisyah ketika ditanya, berapa mas kawin Rasulullah
saw? Siti Aisyah menjawab: “Mas kawin Rasulullah saw kepada isteri-isterinya
adalah dua belas setengah Uqiyah (nasya’ adalah setengah Uqiyah) yang sama
dengan lima ratus dirham. Itulah mas kawin Rasulullah saw kepada
isteri-isterinya” (HR. Muslim).
Semoga ini dapat menjadi masukan buat kita dan calon
pengantin sehingga mahar menjadi berkah bukan menjadi perdebatan dan ajang
pamer untuk memenuhi kebutahan dan pandangan orang banyak , semoga bermanfaat.